Perbuatan Tidak Terpuji AJ dan HS Terbongkar Gara-Gara Suara
Jumat, 01 Mei 2020 – 08:25 WIB
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor dan seekor kambing.
Ridzky menduga HS dan AJ sudah sering mencuri ternak milik warga.
“Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.
Saat ini HS dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)