Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Rabu, 18 April 2012 – 18:05 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/4). Dalam kesimpulan akhir setebal 80 halaman, KIDP meyakini bahwa gugatannya akan dikabulkan oleh hakim konstitusi karena berkaitan dengan perlindungan kepentingan publik. “Kami sangat optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini. Integritas hakim MK sudah tak diragukan lagi. Kami menyerahkan kesimpulan proses uji materi ke MK, dan diharapkan MK memberikan tafsir konstitusional untuk melindungi kepentingan publik,” kata anggota KIDP dari LBH Pers Jakarta, Hendra kepada wartawan, Rabu (18/4).
Menurut Hendra, selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan lembaga-lembaga penyiaran swasta (LPS,) karena pemerintah membiarkan pengusaha media menafsirkan semaunya UU Penyiaran. Padahal, kata dia, tafsir UU Penyiaran sudah sangat jelas.
Akibat adanya penafsiran yang keliru, para pengusaha bebas mendirikan industri pers hingga terjadi monopoli kepemilikan frekuensi dan dengan mudah memindahtangankan frekuensi siaran. “Ini semua pelanggaran terhadap UU Penyiaran akibat tafsiran salah yang dilakukan secara sepihak oleh pemilik industri pers. Karena itu, kami mengajukan gugatan uji materi," katanya.
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menyerahkan kesimpulan akhir uji materi Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 34 Ayat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
-
ONNI Garden House, Rekomendasi Kafe Instagramable Jakarta Selatan
-
Yusinta Syarief Resmi Daftar Bakal Cabup Kabupaten Bogor
-
Respons Anies Soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Nasional
KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
Jumat, 10 Mei 2024 – 17:45 WIB - Hukum
Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
Jumat, 10 Mei 2024 – 17:14 WIB - Humaniora
Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:26 WIB - Hukum
KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Timnas U-23 Indonesia Gagal Lulus Olimpiade, Apa Agenda Shin Tae Yong Berikutnya?
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:02 WIB - Hukum
KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:20 WIB - Kriminal
Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
Jumat, 10 Mei 2024 – 16:52 WIB - Olahraga
Terseok-seok di Liga 1 2023/2024, PSM Makassar Langsung Mempersiapkan Tim untuk Musim Depan
Jumat, 10 Mei 2024 – 12:48 WIB - Sepak Bola
Leverkusen tak Terkalahkan di 49 Laga, Xabi Alonso Bilang Begini
Jumat, 10 Mei 2024 – 16:05 WIB