Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Rabu, 18 April 2012 – 18:05 WIB
Gugatan tersebut, lanjut Eko, juga demi memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik. “Akibat penafsiran sepihak dua pasal tersebut, telah muncul masalah pemusatan kepemilikan stasiun penyiaran televisi dan radio di tangan segelintir pengusaha dan praktek jual-beli izin prinsipal penyiaran termasuk frekuensi penyiaran dengan dalih perpindahan atau penjualan saham usaha penyiaran,” kata Eko Maryadi. (awa/jpnn)