Percaya Hakim MK, Yakin Kalahkan Konglomerat Media
Rabu, 18 April 2012 – 18:05 WIB
Beberapa tindakan para pengusaha yang dianggap melanggar adalah pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta, serta pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Tbk yang dikuasai PT Indosiar Karya Media. PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) yang dikuasai PT Surya Citra Media Tbk (SCMA,) dan dimiliki PT. Surya Citra Televisi (SCTV) sekitar Juni 2011.
Kasus ini juga terjadi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) PT Visi Media Asia Tbk yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dan PT. Lativi Media Karya (TVOne) yang terjadi sekitar Februari 2011.
Demikian halnya pada pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV), yang dilakukan sekitar Juni 2007.