Percepat Pengembangan EBT, Pemerintah Dorong Industri Memanfaatkan PLTS Atap
Pemerintah juga mendorong perubahan utamanya dari sisi regulasi agar masyarakat lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam program PLTS Atap ini.
Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya.
Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) juga sedang menyelesaikan pembahasan rancangan petunjuk teknis implementasi peraturan ini.
Petunjuk teknis yang tengah disusun ini berisi pengaturan teknis, pengaturan batasan kapasitas, dan aspek lainnya yang bertujuan agar pemasangan PLTS Atap tidak berdampak pada keandalan sistem ketenagalistrikan.
Petunjuk teknis akan menjadi rujukan dan acuan bagi pelanggan dan PT PLN (Persero), serta diharapkan dapat menjadi solusi menyelesaikan tantangan implementasi PLTS Atap yang dialami.
Dari sisi pendanaan, Kementerian ESDM bekerja sama dengan UNDP melalui proyek Market Transformation for Renewable Energy and Energy Efficiency through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in Energy Sector (MTRE3) telah meluncurkan program insentif Sustainable Energy Fund (SEF) hibah PLTS Atap.
Tujuan program dana hibah SEF ini adalah memberikan insentif pada pemasang PLTS Atap agar mencapai nilai keekonomiannya sehingga dapat mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif dan mendorong peningkatan investasi swasta di bidang EBT menjadi lebih baik.
PT Indo Kordsa Tbk bersama TotalEnergies merupakan salah satu penerima manfaat insentif SEF hibah PLTS Atap, dengan total insentif mencapai Rp 91 juta.