Perda Toko Swalayan Akhirnya Digugat
Dia melanjutkan, ada dua pihak yang dirugikan dengan berlakunya pasal 13 ayat (2) huruf a, b, c, dan d.
Pertama, pengusaha sebagai pemilik toko. Kedua, konsumen yang tidak bisa memenuhi kebutuhan saat tengah malam.
''Konsumen punya hak untuk memilih. Faktanya, toko tradisional dan swalayan tidak buka 24 jam," ucapnya.
Menurut dia, yang perlu ditegakkan adalah aturan terkait pendirian toko swalayan tersebut.
Misalnya, lokasi pendirian dan sistem kemitraan dengan pedagang tradisional.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menjadi salah satu penyusun perda swalayan.
Dia mempersilakan pihak yang ingin menggugat perda itu. "Gugatannya kan baru upaya. Nggak masalah," kata politikus PKB tersebut.
Dia menerangkan, selama ini, perda swalayan hanya dipandang dari satu sisi.