Perdasus Pilgub Papua Segera Direvisi
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:02 WIB
JAYAPURA - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih butuh waktu lama lagi, pasalnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Pemilukada Gubernur (Pilgub) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilgub tersebut masih butuh revisi dari DPRP sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Papua Dr.Drs.H.Syamsul Arief,MS saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/2) kemarin mengakui jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan surat tentang klarifikasi Perdasus Pemilukada Papua, terutama beberapa poin penting tentang isi, sehingga sesuai dengan rencana tim dari DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua akan bersama kembali lagi ke Jakarta untuk melakukan konsultasi tentang isi dari revisi Perdasus tersebut, yang direncanakan keberangkatan ke Jakarta, pada 20 Februari mendatang.
Hanya saja dalam keterangannya Penjabat Gubenur Papua belum bisa membeberkan secara spesifik tentang poin-poin mana saja yang menurut Mendagri harus direvisi.
Namun secara umum, revisi tersebut lebih kepada penyesuaian dengan landasan Undang-Undang Otonomi Khusus No.21 tahun 2001, serta landasan hukum pelaksanaan Pemilukada yang sementara berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang No.22 tahun 2007, terutama tentang siapa yang berhak melaksanakan verifikasi calon Gubernur Papua, apakah DPRP atau KPU Papua, serta masa jabatan Gubernur Papua, begitu juga dengan keaslian orang Papua sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
JAYAPURA - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih butuh waktu lama lagi, pasalnya Peraturan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Riau
Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
Senin, 25 November 2024 – 10:09 WIB - Daerah
Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
Senin, 25 November 2024 – 07:40 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB - Riau
Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
Minggu, 24 November 2024 – 21:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB