PERDIPPI: Aturan Pelumas Wajib SNI Ujungnya Membebani Konsumen
Senin, 11 Maret 2019 – 15:22 WIB
Pada akhirnya, bangsa dan negeri juga ikut menanggung kerugian. Oleh karena itulah, PERDIPPI meminta agar Kepmen Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 itu diuji materi, atau dibatalkan.
PERDIPPI juga mempertanyakan tata cara akreditasi LSPro, khususnya LSPro bidang pelumas sebagai lembaga yang akan melakukan sertifikasi. Sebab, lembaga ini tidak memiliki fasilitas dan kemampuan untuk menguji aspek kimia/fisika terhadap 14 parameter.
“Apalagi kemampuan menguji unjuk kerja,” tutup Paul Toar. (mg8/jpnn)