Peredaran Sabu Dikendalikan Napi LP Banceuy
Kamis, 30 Juni 2011 – 09:42 WIB
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," pungkas Togi.(dhi)