Peredaran Tembakau Gorila Dikendalikan Narapidana
Di lokasi tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari 28 kilogram tembakau gorila siap edar.
"Di situ, di tempat mereka meracik ganja sintetis atau tembakau gorila kita amankan sekitar 28 kilogram atau 28.432 gram tembakau gorila, sudah kita amankan," tutur Yusri.
Yusri menjelaskan, tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya. Efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.
Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang serta nyeri dada.
"Yang paling parah adalah menimbulkan perilaku agresif serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.
Akibat perbuatannya para tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)