Perekrut Indra Kenz Punya Rencana di Bali, tetapi Keburu Dibekuk Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan yang diduga perekrut influencer untuk aplikasi Binomo.
Brian pula yang merekrut Indra Kenz untuk menjadi influencer pada aplikasi yang menyediakan perdagangan binary option itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim membekuk Brian di Vila Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali, pada 31 Maret 2022.
"Brian sudah memesan (vila) sampai 17 April menginap di situ. Dia sudah merencanakan untuk tinggal di vila tersebut," kata Ramadhan, Senin (4/4).
Namun, keinginan Brian tinggal lama di Bali langsung buyar. Pada malam hari di akhir Maret lalu, polisi menangkap salah satu petinggi Binomo itu.
"Besoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Saat ini, Brian Edgar Nababan ditahan di Rutan Bareskrim. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Brian juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(cr3/jpnn)