Perempuan Aniaya Anak Tiri di Medan, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Jumat, 14 Januari 2022 – 22:36 WIB
Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)