Perempuan Berparas Ayu Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Tersangka sudah diamankan di rumahnya, dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tri mengatakan tersangka akan disangkakan Pasal 378 KUHP.
"Saat ini sedang diperiksa dan didalami apakah ada korban lainnya. Barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa satu rekening koran Bank BCA, satu Lembar Surat Dinas PUPR Kayuagung," ungkap Tri.
Sementara, tersangka Heny mengakui perbuatannya, telah menawarkan proyek fiktif kepada korban.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
"Ya, modusnya menawarkan proyek normalisasi sungai dan meminta sejumlah uang kepada korban jika ingin mendapatkan proyek nya," kata Heny sambil menundukkan kepala.(dey/sumeks)