Perempuan Bersuami Ngamar dengan Kenalan di FB, Langsung Begituan 7 Kali
Setelah korban mengirimkan uang, pelaku rupanya tidak kunjung menuruti janjinya. Bahkan pelaku sempat meminta lagi uang senilai Rp 10 juta kepada korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam tidak akan menepati janjinya. ‘’Dari situlah korban merasa diperas, hingga akhirnya lapor ke polsek,’’ terang Lilik.
BACA JUGA: Awalnya Bisnis HP, Lantas Buka Jaringan Menjajakan Perempuan
Polisi membuat perangkap untuk menangkap si tukang kibul itu. Pelaku dipancing korban untuk bertemu di Trenggalek. Usai bertemu, pelaku mengajak korban naik bus menuju Surabaya. Di bus itulah, pelaku tidak dapat berkutik saat polisi membekuknya. ‘’Kami gelandang ke mapolsek untuk penyelidikan,’’ sambungnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia pun berkilah uang perasan itu nantinya digunakan membeli kalung yang akan dihadiahkan usai menikahi korban. ‘’Pelaku bukan polisi, tapi tukang selep keliling,’’ ungkapnya.
BACA JUGA: Cemburu, Ratno Habisi Nyawa Cinta dengan Obeng di Kamar Hotel
Pelaku yang kini meringkuk di jeruji tahanan itu disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dia terancam kurungan delapan tahun.
‘’Kami imbau untuk para ibu muda agar dapat menjaga diri. Tidak gampang tergiur dengan janji laki-laki. Terlebih kenalan dari Facebook yang tidak jelas asal-usulnya,’’ imbau Lilik. (mg7/c1/fin)