Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya
Sabtu, 09 Mei 2020 – 06:18 WIB
"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.(ngopibareng/jpnn)