Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perempuan Itu Sudah tak Ada di Pulau Eksekusi

Kamis, 30 April 2015 – 05:48 WIB
Perempuan Itu Sudah tak Ada di Pulau Eksekusi - JPNN.COM
Mary Jane (kiri) didampingi penerjemah bahasa Tagalog dalam sidang PK di PN Sleman, Jogjakarta, (4/3). Foto: Setiaky/Radar Jogja/dok.JPNN

jpnn.com - CILACAP - Jaksa Agung H.M Prasetyo mempersilahkan jika Mary Jane kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman mati.

Karena sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi (MK), PK bisa diajukan berkali-kali. Tercatat, saat ini Mary Jane sudah mengajukan PK dua kali namun selalu kandas.

Masih belum jelasnya waktu eksekusi Mary Jane, membuat kejaksaan memindahkan warga Filipina itu. Kini dia tidak berada lagi di Lapas Besi, Nusakambangan. Mary Jane sudah dikembalikan ke tempat asalnya di Lapas Wirogunan Jogjakarta.

Prasetyo membenarkan kabar itu. Pemindahan itu dilakukan karena di Nusakambangan tidak ada fasilitas untuk narapidana perempuan. "Pukul 8.15 kemarin dia sudah ada di Wirogunan," papar Prasetyo di Cilacap kemarin. (aph/idr/dyn)

 

CILACAP - Jaksa Agung H.M Prasetyo mempersilahkan jika Mary Jane kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukuman mati. Karena sesuai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News