Perempuan Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul Tipu Anggota DPR, Vonis Hakim Mengejutkan
jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis onslag van rechtsvervolging atau lepas dari tuntutan hukum terhadap Siska W Maulidhina, terdakwa kasus penipuan terhadap Anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun.
Siska ialah salah satu dari dua terdakwa penipuan beraroma mistis yang mengaku bisa memanggil Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
"Menyatakan terdakwa Siska Sari Maulidhina, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim yang diketuai T Oyong, Kamis (18/11).
Atas vonis ini, JPU langsung menyatakan kasasi. JPU sebelumnya menuntut agar Siska dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai wanita itu bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa warga Jalan Melati Raya, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara itu bercerita tentang kakek buyutnya pernah menikah dengan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
Seiring berjalannya waktu, Siska yang mengaku memiliki indra keenam itu pada Februari 2017 mengirim pesan WhatsApp ke korban Rudi Hartono Bangun seolah sedang diincar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memiliki kesalahan.
Terdakwa kemudian berhasil meyakinkan wakil rakyat tersebut bahwa dirinya bisa membantu supaya luput dari incaran KPK, dengan melibatkan Nyi Roro Kidul.