Perempuan Penyebar Video Asusila di Medsos Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
jpnn.com, TUBA - Junaini, 33, perempuan pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di media sosial ditangkap jajaran Polres Tulangbawang, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekira pukul 18.34 WIB.
“Iya, identitas korban berinisial SI, 38. Sehari hari tinggal di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Rabu (15/1).
Kasat Reskrim bercerita, peristiwa tersebut bermula saat SI mendapatkan kiriman video asusila dari istrinya.
“Menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut diunggah pelaku di medsos facebook,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu menambahkan, sehari sebelumnya, yakni Sabtu (11/1) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku Junaini binti Sukirman (33) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat menghubungi korban SI melalui WhatsApp.
“Pelaku mengancam korban akan mengupload dan memberitahukan video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp70 juta,” jelas Sandy Galih.
Tetapi, belum sempat menerima uang dari SI, Junaini telah mengupload video tersebut ke media sosial. Akibat kejadian tersebut SI langsung melapor ke Mapolres Tulangbawang.