Perempuan Tunawicara Ini Kini Berbadan Dua, Tak Disangka, Pelakunya Ternyata
jpnn.com, MATARAM - Seorang tukang parkir di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial AS, 22, ditangkap polisi karena diduga mencabuli perempuan tunawicara yang masih di bawah umur hingga hamil.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat, mengatakan, penangkapannya berdasarkan hasil tes DNA terhadap anak yang kini telah lahir dari hasil perbuatan asusila pelaku kepada korban.
"Tes DNA-nya yang kami kirim ke Puslabfor Mabes Polri keluar 16 Juli kemarin dan hasilnya dinyatakan bahwa DNA anak bayi korban identik dengan tersangka," kata Artanto di Mataram, Jumat (23/7).
Dengan adanya bukti tersebut, penyidik kemudian menetapkan AS sebagai tersangka yang terancam pidana penjara selama 15 tahun.
Ancaman itu dikatakan Artanto sesuai Pasal 81 Ayat 1 atau 2 Juncto Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban statusnya masih di bawah umur, makanya ancaman pidananya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Artanto mengatakan bahwa perbuatan asusila tersangka dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Juli 2020. Namun mengingat kondisi korban yang tunawicara dan tidak ada saksi yang melihat aksi pelaku, sehingga menyulitkan penyidik dalam mengungkap kasusnya.
"Jadi awalnya memang tersangka ini tidak mau mengakui perbuatannya kepada korban. Makanya dalam proses penanganan awal, hanya dikuatkan dari bukti petunjuk saja," ucap dia.