Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap

Rabu, 19 Desember 2012 – 18:29 WIB
Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap - JPNN.COM
Lebih lanjut Irman mengumpamakan pemberlakuan ganjil-genap itu dengan bahan makanan pokok warga DKI Jakarta yang selama ini menggunakan beras.

"Ini kan seumpama gubernur melarang rakyat Jakarta makan nasi setiap hari dan harus diselingi dengan singkong atau kentang. Aturan ini baru bisa diterapkan kalau rakyat melalui wakilnya menyetujui itu,” tegasnya.

Pergub, kata Irman hanya bisa diterapkan pada jajaran pemerintahan daerah dan sama sekali tidak bisa diterapkan pada masyarakat.

”Jadi jika Pergub itu dipaksakan sebagai payung hukum penyelenggaraan penggunaan kendaraan bermotor di DKI Jakarta, bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan karena cacat formil meski materinya mungkin bagus,” imbuh Irmanputra Sidin. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengatakan di dalam sistem demokrasi yang kita anut, semua regulasi atau peraturan yang menyangkut

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close