Pergub Tak Bisa Jadi Payung Hukum Ganjil-Genap
Rabu, 19 Desember 2012 – 18:29 WIB
"Ini kan seumpama gubernur melarang rakyat Jakarta makan nasi setiap hari dan harus diselingi dengan singkong atau kentang. Aturan ini baru bisa diterapkan kalau rakyat melalui wakilnya menyetujui itu,” tegasnya.
Pergub, kata Irman hanya bisa diterapkan pada jajaran pemerintahan daerah dan sama sekali tidak bisa diterapkan pada masyarakat.
”Jadi jika Pergub itu dipaksakan sebagai payung hukum penyelenggaraan penggunaan kendaraan bermotor di DKI Jakarta, bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan karena cacat formil meski materinya mungkin bagus,” imbuh Irmanputra Sidin. (fas/jpnn)