Perhatian, Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19 dan Erupsi Merapi
jpnn.com, SLEMAN - Pemkab Sleman, DIY, memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam COVID-19 dan bencana erupsi Gunung Merapi dari 1 hingga 31 Januari 2021.
"Dua kondisi yakni penyebaran dan penularan COVID-19 serta ancaman dampak erupsi Gunung Merapi saat ini belum ada perubahan, sehingga Pemkab Sleman memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kondisi tersebut," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman Joko Supriyanto, Rabu (30/12).
Menurut dia, status tanggap darurat bencana non-alam COVID-19 diperpanjang untuk yang kedelapan kalinya sejak kasus corona terjadi di Sleman pada Maret 2020.
"Sedangkan untuk status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi merupakan perpanjangan yang ketiga sejak BPPTKG meningkatkan status aktivitas Merapi menjadi level III atau Siaga pada 5 November 2020," katanya.
Ia mengatakan, kasus konfirmasi positif COVID-19 di Sleman dalam beberapa waktu terakhir masih menunjukkan angka yang cukup tinggi, dan rata-rata tiap hari penambahan angka kasus positif berada di kisaran 50 orang lebih.
"Begitu juga dengan status tanggap darurat Merapi, sampai saat ini BPPTKG juga belum mengubah status aktivitas Merapi dan masih pada level Siaga. Dengan kondisi ini maka sesuai rekomendasi BPPTKG warga terutama kelompok rentan di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi atau yang berjarak kurang dari 5 kilometer harus tetap berada di barak pengungsian," katanya.
Joko mengatakan, dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga.
"Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat COVID-19 maupun Merapi," katanya.