Perhatikan Tampang yang Berbaju Merah, Siapa Kenal? Siap-Siap Diburu BNN
"Dari dua tersangka ini kami mendapatkan 2 jenis narkoba, yakni sabu-sabu dan ganja," ujarnya.
Supratman menyebut, petugas kembali melakukan pengungkapan terhadap RE (32) warga asal Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu di Desa Tanjung Sanai I, Kabupaten Rejang Lebong dan menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram, satu unit mobil, dan handphone.
Berdasarkan keterangan tersangka RE, dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu warga binaan yang berada di dalam Lapas Bentiring dan membawa tersangka YN ke BNN Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Kata dia, dari ketujuh tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 500 gram ganja dan sabu-sabu seberat 116,77 gram.
Ketujuh tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat Jo Pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)