Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perhutani Buka Kembali 38 Objek Wisata Alam, ini Daftarnya

Minggu, 28 Juni 2020 – 20:43 WIB
Perhutani Buka Kembali 38 Objek Wisata Alam, ini Daftarnya - JPNN.COM
Ilustrasi. Hutan yang dikelola Perum Perhutani. Foto dok Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani kembali membuka sebanyak 38 objek wisata alam di beberapa daerah bagi pengunjung, setelah sebelumnya menutup sementara akibat pandemi covid-19.

Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani Asep Rusnandar menjelaskan dari total 639 objek wisata Perhutani, mulai 24 Juni 2020, sebanyak 38 di antaranya telah dibuka berdasarkan peraturan pemerintah daerah Kota/Kabupaten setempat serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan virus di lokasi wisata.

“Objek wisata yang sudah siap menyambut wisatawan ini telah melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi petugas, pengunjung maupun mitra wisata sesuai dengan prosedur,” jelas Asep.

Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi dan harus menerapkan jaga jarak (physical distancing), menghindari bergerombol, selalu menggunakan masker serta membawa perlengkapan ibadah sendiri.

Perhutani juga melengkapi lokasi wisata dengan pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan beserta sabun, hand sanitizer, rutin melakukan penyemprotan sarana umum dengan disinfektan. Selain itu diutamakan melakukan transaksi nontunai.

"Lokasi wisata Perum Perhutani juga telah melalui peninjauan dan penilaian dari dinas terkait untuk memastikan objek wisata tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan, untuk memastikan bisa dibuka atau tidak. Sedangkan untuk wisata air yang erat dengan kontak fisik langsung, belum dibuka kembali," papar Asep.

Berikut objek-objek Wisata Perhutani yang telah dibuka:

1. Hutan Pinus Limpakuwus (KPH Banyumas Timur)

Mulai 24 Juni 2020, sebanyak 38 objek wisata telah dibuka oleh Perhutani berdasarkan peraturan pemerintah daerah Kota/Kabupaten setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close