Perhutani Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif dari KIP
jpnn.com, JAKARTA - Perum Perhutani kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia memberikan predikat Informatif dengan nilai 93.57 kepada Perhutani.
Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah mengatakan penghargaan ini sebagai pendorong untuk terus meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi publik.
"Semoga dengan penghargaan ini Perhutani bisa terus memperbaiki pelayanan dan memperbaiki proses kebutuhan informasi agar tercukupi dengan baik oleh publik," kata Denny Ermansyah dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Penanggungjawab (PJ) Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 BP berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori BP.
"Capaian BP Informatif sebanyak seratus duapuluh dua itu telah melampaui target rencana pembangunan jangka menengah nasional dari Bappenas, yakni sebanyak sembilan puluh delapan BP Informatif,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya berpesan ke Perhutani agar dapat terus meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut serta dapat menularkan kepada badan publik lainnya.