Karyawan Perhutani Minta Kebijakan KHDPK Dibatalkan, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani kembali menyerukan revisi kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021, yang dijabarkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait KHDPK No.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 Untuk kepentingan stakeholders dan pelestarian hutan Indonesia.
"Kami meminta Kementerian LHK untuk meninjau ulang kebijakan tersebut," kata PLT Ketum Sekar Perhutani Muhammad Ikhsan, dalam keterangannya Rabu (7/12).
Dengan kebijakan tersebut, kata Ikhsan, pemerintah memberikan izin pemanfaatan hutan yang diberikan kepada orang per orang atau kelompok.
Kebijakan yang rencananya akan diterapkan pada 1,1 juta hektar hutan Jawa tersebut tentunya berlawanan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan.
Di dalam kawasan hutan negara melekat hak publik untuk dilindungi, yaitu mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari bencana alam.
Dia mengungkapkan bahwa Serikat Bersatu Perhutani selama ini telah mendedikasikan pengabdian menjaga hutan Jawa bersama-sama dengan masyarakat. Mereka juga siap melanjutkan pengabdian kami bersama-sama seluruh komponen yang cinta akan hutan Jawa.
"Dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan inklusif, kami siap bekerja sama dengan pencinta hutan Jawa menjadikan hutan Jawa lestari dan rakyat sejahtera," jelasnya.