Perhutani Periksa Ulang Lahan
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:06 WIB
Seperti diketahui, bangunan liar di kawasan Puncak terus bertambah. Bahkan, diduga ada yang dimiliki pejabat Bogor. Kabid Tata Bangunan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak ber-IMB di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama. Semua vila itu, berada di lahan milik Perhutani yang merupakan lahan serapan air. “Semuanya adalah vila dan tempat peristirahatan pribadi, mereka mendirikannya di aset milik negara,” ujarnya.
Sementara sisanya, atau sekitar 200 bangunan liar, DTBP belum mengirimkan surat teguran. Pasalnya, bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan tempat usaha itu, berada di atas lahan milik warga. ”Jadi sementara ini, kami akan tindak yang berdiri di atas lahan negara,” kata Atis.
CISARUA-Banyaknya lahan di kawasan Puncak yang disalahgunakan menjadi villa, membuat geram Perhutani KPH Bogor karena dapat menimbulkan berbagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:12 WIB - Kep. Riau
Syarief Hasan Ungkap Alasan Sosialisasi Empat Pilar MPR Perlu Diintensifkan di Batam
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:00 WIB - Daerah
Pj Bupati Dukung Kreativitas Pemuda Lewat Klungkung Youth Fest ke-6
Rabu, 22 Mei 2024 – 17:17 WIB - Daerah
Innalillahi, Satu Jemaah Calon Haji Asal Asrama Donohudan Solo Meninggal Dunia di Madinah
Rabu, 22 Mei 2024 – 16:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:43 WIB - Humaniora
Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:24 WIB - Hukum
Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:14 WIB - Sport
Borneo FC Punya Andalan Baru Menjelang Kontra Bali United, Muda dan Bertenaga
Rabu, 22 Mei 2024 – 19:21 WIB - Riau
Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
Rabu, 22 Mei 2024 – 20:12 WIB