Perhutani Periksa Ulang Lahan
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:06 WIB
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten, Ade Munawaroh menegaskan, apabila surat peringatan yang diberikan aparat wilayah tak digubris maka dapat dilakukan pembongkaran paksa.
Ade manambahkan, semua warga harus tertib terhadap aturan terlebih pejabat nagara. “Semua bangunan yang terbukti melanggar akan ditertibkan, tanpa pandang bulu,” tegasnya. (cr4)