Perhutani Periksa Ulang Lahan
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:06 WIB
Kepala Kepala UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Ciawi, Rudy Achdiat mengaku, bingung karena belum mengetahui nama pemilik vila yang diduga pejabat Bogor itu.
“Dalam surat tak dicantumkan nama, bahkan hanya dititip kepada pekerja karena pemilik tertutup dan jarang ada di tempat,” ungkapnya.
Menurut dia, surat peringatan penghentian dilayangkan untuk mewakili kepentingan Pemkab Bogor dalam penjagaan kawasan hutan lindung. “Teguran kami seharusnya ditaati,” ujarnya.