Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi

Jumat, 28 September 2012 – 01:01 WIB
Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi - JPNN.COM
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemeriksaan atas kepala atau wakil kepala daerah yang terlibat kasus korupsi tak perlu izin tertulis Presiden lagi. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, sikap ini diambil karena kasus Awang tak berdiri sendiri tapi merupakan lanjutan kasus lain.

"Kasus Awang terkait dengan perkara lain. Satu divonis bebas satu lagi masih kasasi," kata Darmono lewat pesan singkat Kamis (27/9).

Perkara yang disebut Darmono adalah putusan 6 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho. Sebaliknya, Direktur KTE Apidian Triwahyudi dibebaskan Pengadilan Negeri Sangata sehingga memaksa jaksa mengajukan kasasi.

Putusan 6 tahun Anung dijatuhkan pengadilan tingkat banding, sedangkan sebelumnya (PN Sangata) dia hanya dihukum 5 tahun penjara. Anung akhirnya juga mengajukan kasasi. KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) jatah pemerintah daerah, senilai Rp 576 miliar.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News