Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan Keras Jaksa Agung untuk Kejaksaan di Seluruh Indonesia 

Selasa, 26 Januari 2021 – 16:31 WIB
Peringatan Keras Jaksa Agung untuk Kejaksaan di Seluruh Indonesia  - JPNN.COM
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yang 'kecolongan' dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing.

Awalnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dalam penanganan korupsi di daerah.

Pertanyaan itu muncul saat rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

Sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus.

Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya.

Burhanuddin lantas menegaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1 tersebut.

"Target 5-3-1, kami tidak punya target lagi. Kalau zaman dulu, kan ada 5-3-1. Sekarang tidak ada target," kata sosok yang karib disapa Pak Bur, itu.

Jaksa di seluruh Indonesia harus camkan kalimat Jaksa Agung ST Burhanuddin soal yang satu ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News