Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peringatan Keras KLHK untuk Publik Figur dan Warga yang Memelihara Satwa Liar

Rabu, 22 April 2020 – 20:00 WIB
Peringatan Keras KLHK untuk Publik Figur dan Warga yang Memelihara Satwa Liar - JPNN.COM
Satwa liar seharusnya tinggal di habitatnya. Foto: Instagram

Dikatakan Indra, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, muncul pemberitaan pada media sosial (youtube, instagram, facebook, dan twitter) terkait kepemilikan satwa liar dilindungi oleh public figure/selebritas yang dijadikan bahan konten medsos.

"Hal ini menjadi perhatian publik, karena bisa jadi pemicu bagi para follower selebritas tersebut untuk memelihara satwa liar dilindungi, sehingga banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya perburuan liar untuk mendapatkan satwa liar dilindungi, dan potensi penyebaran penyakit Covid-19 dari manusia ke satwa liar yang dipelihara oleh public figure/selebritas," tutur Indra.

Dalam hal pemeliharaan satwa, seharusnya dapat mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020.

Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan agar manusia yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan satwa, perlu memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan, serta untuk pemeliharaan satwa agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar World Animal Health Organization (WAHO/OIE).

"Hal ini untuk mengantisipasi di Indonesia agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari manusia ke hewan, seperti contoh sudah ditemukan kasus di Bronx Zoo New York dimana seekor Harimau Benggala telah dinyatakan positif Covid-19 yang ditularkan oleh petugas kebun binatang tersebut," kata Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, memelihara satwa juga harus disertai tanggung jawab terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa.

Sebagaimana mandat Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, disebutkan bahwa Kesejahteraan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus; dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dari rasa takut dan tertekan; dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

"Selain itu, salah satu aspek kesejahteraan hewan adalah bagaimana membuat satwa tersebut harus tetap sehat," tambahnya.

KLHK minta publik figur beri contoh yang baik pada masyarakat dengan tidak memelihara satwa liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News