Peringatan Penting dari Sri Sultan HB X Bagi Pelanggar PPKM Darurat
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan peringatan bagi seluruh warga Yogyakarta.
Menurutnya, petugas tidak akan segan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang (UU), kami terapkan," ujar Sri Sultan HB X saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7).
Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Polda DIY, TNI, serta kejaksaan.
Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan di Jawa dan Bali itu.
"Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit."
"Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah," ujar Raja Keraton Yogyakarta itu.
Salah satu ketentuan dalam PPKM darurat, pemda akan menutup sementara tempat-tempat publik terbuka yang selama ini untuk kegiatan pariwisata, seni, maupun budaya.