Peringatan untuk Pengusaha : Jangan Telat Bayar THR
"Kalau jumlah yang dicairkan tidak sesuai, karyawan bisa segera melapor ke pengawas," urainya.
Sementara itu, dosen sekaligus pakar perburuhan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Hadi Subhan menyebutkan bahwa imbauan tersebut sudah tepat secara substansial.
"Prinsipnya, ini kan melindungi buruh. Disnaker sudah menjalankan sesuai kewenangannya, yakni menjalankan regulasi," papar Hadi kemarin.
Aturan tersebut secara langsung menguntungkan bagi buruh. Namun, Hadi menjelaskan, pengusaha pun tidak dirugikan meski harus memajukan jadwal pencairan THR.
Sebab, baik diberikan H-12 maupun H-7, perusahaan tidak akan mengurangi nominal THR yang diwajibkan dalam aturan.
Selain denda, disnaker menerapkan sanksi untuk pengusaha yang bandel berupa teguran tertulis.
Teguran itu disampaikan setelah pengawas dari disnaker mendapat laporan keterlambatan pencairan dari karyawan.
Dalam kurun waktu sampai hari H, pengawas disnaker akan meninjau langsung dan mencari penyebab keterlambatan.