Peringati HBI Ke-72, Imigrasi Luncurkan Teknologi Layanan Terbaru
Aplikasi Mobile Paspor (M-Parpor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Tepat pada puncak HBI ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di Kantor Imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Adapun Cekal Online diluncurkan untuk menguatkan pengawasan dan penegakan hukum. Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan.
Saat ini, tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan keimigrasian. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data keimigrasian.
Pada usianya yang ke-72, Ditjen Imigrasi terus meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, revitalisasi penegakan hukum dan keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional.
Sepanjang tahun 2021, Imigrasi menyumbangkan penghasilan Negara sebesar Rp. 1.421.429.862.486,- dari sektor non-pajak (PNBP).