Perintah Abdullatief kepada Pimpinan OPD: Pastikan Semua Honorer Terdaftar
Apabila peserta memiliki anak lebih dari tiga maka didaftarkan sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
"Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan," ujar Dwi.
BPJS Kesehatan, lanjut Dwi, membuka layanan administrasi perubahan data kepesertaan secara tatap muka dan online melalui aplikasi Mobile JKN serta Whatsapp.
Perubahan data yang dimaksud agar peserta dan anggota keluarganya tetap memperoleh hak atas jaminan sosial kesehatan, contohnya ada anak dari PPNPN atau honorer yang usianya 21 tahun, tetapi masih kuliah.
"Supaya status anak tetap aktif segera lapor dengan lampirkan surat keterangan kuliah. Kalau tidak, otomatis dinonaktifkan," ujar dia.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Abdullatief Suaeri mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi mengecek secara rutin tenaga honorer yang terdaftar sebagai peserta program JKN.
Pemerintah provinsi berkomitmen menanggung empat persen iuran JKN bagi tenaga honorer sesuai amanah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010.
“Semua pimpinan satuan kerja harus memastikan setiap tenaga honorer terdaftar," tutur Abdullatief. (antara/jpnn)