Perintah Kapolri kepada Irjen Panca Soal Dugaan Kasus Suap Kombes Riko, Tegas!
Panca meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepadanya untuk mengusut kasus tersebut.
"Percayalah yang salah akan kami proses, kalau itu terbukti. Percayakan sama saya. Kalau benar akan kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, isu Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.
Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi itu, Bripka Ricardo menyebut bahwa Riko Sunarko memberikan perintah untuk menggunakan uang suap sebesar Rp 75 juta.
Uang itu disebut menjadi bagian dari uang suap sebesar Rp 300 juta yang berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, yang ditangkap lepas oleh polisi.
Uang itu salah satunya digunakan untuk membeli sepeda motor kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan.
Pemberian motor disebut sebagai hadiah karena telah menggagalkan peredaran narkoba berupa ganja kering.