Perintahkan Eksekusi Lahan Antam, Bupati Dinilai Arogan
Todung: Bupati tak Punya Kewenangan MengeksekusiSabtu, 07 Januari 2012 – 05:31 WIB
"Dia (Aswad) mesti menjaga aset negara, tidak bisa dia ikut menggerogoti aset negara. Ini kan ironis terhadap aset negara, bupati tidak menjaga malah memerintahkan eksekusi yang merugikan negara," katanya.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, juru sita PTUN Kendari menyerahkan surat penetapan Ketua PTUN Kendari tertanggal 21 Desember tentang penetapan eksekusi objek sengketa pada Aswad Sulaiman di Kantor Bupati Konut 22 Desember lalu. Hanya saja, saat Aswad Sulaiman menginginkan eksekusi lapangan, Polres Unaaha menyarankan untuk menunda dahuludengan alasan untuk menghindari kericuhan. (awa/jpnn)