Peristiswa yang Dialami TM Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Gadis, Ya Ampun, Miris
Satreskrim Polres Cilegon pun berhasil membawa pulang korban dari Pekanbaru.
Polisi juga telah menangkap HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheuni.
Dalam kasus ini kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
“Pelaku diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi dengan ancaman pidana untuk keduanya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (cuy/jpnn)