Peristiwa Berdarah Saat Malam Takbiran Itu Direkonstruksi, Ortu Korban Bilang Begini
Besok malamnya, Minggu (24/5), tersangka MT dicokok di rumah saudaranya di Km 14, oleh gabunganTim Tiger dan Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsekta Sukarami.
”Rekonstruksi ini sendiri untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap tersangka. Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dalam pasal 351 ayat 3 Jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.”
“Ini merupakan pelaku tunggal, korban tewas setelah ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono di sela-sela rekonstruksi, Jumat (29/5).
“Motifnya, pelaku tidak terima saat dipisah oleh korban ini sempat memukul pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, ayah korban, M Lakoni meminta ke pihak terkait untuk memproses tersambka dan bisa dihukum seberat-beratnya. Selain itu, antara tersangka dan korban tidak saling mengenal.
BACA JUGA: Remaja yang Sayat Leher dan Perut Bayi Pakai Silet Ditangkap, Begini Pengakuannya
“Kami ingin melihat secara langsung pelakunya. Harapan kami dari pihak keluarga, agar tersangka dapat dihukum seberat-beratnya,” tukasnya. (afi/air)