Perjalanan Dinas Diperketat
Minggu, 31 Maret 2013 – 08:54 WIB
Menurutnya hal itu akan menciptakan akuntabilitas yang efektif dan terpenting mencegah terjadinya korupsi. "Jadi ini akan sangat ketat," tegasnya.
Selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, menurutnya PNS yang akan bertugas ke luar negeri pun akan diperketat persyaratannya. Dalam aturan yang mulai berlaku bulan depan itu, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi maksimal lima orang.
Selain itu kunjungan tersebut pun harus benar-benar memiliki relevansi dengan pekerjaan dan tentunya harus mendatangkan manfaat bagi daerah. "Terkait itu nanti biro Otda (otonomi daerah) yang akan mengkaji. Sehingga jika kunjungan ke luar negeri dianggap tidak relevan, biro Otda bisa mencoret," paparnya.