Perjuangan Berat Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba
Jumat, 27 Januari 2017 – 14:53 WIB
Polisi menyita sabu-sabu seberat 28,46 gram, alat isap, dan 15 butir pil ekstasi. Uang sebesar Rp 16.700.000 hasil penjualan narkoba juga turut disita.
“Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya. (sai)