Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
Jumat, 16 Juli 2010 – 03:54 WIB
Dalam putusan itu, MK juga menolak eksepsi KPUD kabupaten Bengkalis sebagai termohon dalam perkara ini beserta eksepsi dari pihak terkait yakni pasangan Suara. "Menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait," terang Mahfud.
Walaupun eksepsi keduanya ditolak, putusan MK itu tidak merubah keputusan KPUD tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan Suara sebagai pemenang Pemilukada kabupaten Bengkalis. Pasangan calon yang diusung partrai Golkar ini mendalilkan bahwa permohonan yang diajukan karena pihaknya merasa dirugikan akibat terjadinya kesalahan desain surat suara oleh Termohon. Sehingga menimbulkan lubang simetris ke bawah dan selanjutnya hal tersebut berdampak pada tingginya jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah yaitu 4.760 suara.