Perjuangan Sulaiman-Arwan Kandas
Jumat, 16 Juli 2010 – 03:54 WIB
Kemudian pemohon mendalilkan bahwa termohon tidak melakukan pemuktakhiran DPT dan dalam penetapan DPT Termohon tidak melalui proses dan mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga DPT menjadi cacat hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Mahkamah, permasalahan DPT di semua Pemilu baik Pemilu legislatif, Presiden dan wakil Presiden maupun Pemilukada adalah merupakan bagian dari permasalahan kependudukan di Indonesia. Pada umumnya, permasalahan itu sampai sekarang belum dapat diselesaikan pemerintah. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan DPT cacat hukum harus dikesampingkan. Berdasarkan pertimbangan, dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum," tambah Akil Mochtar.
Selanjutnya, pemohon mendalilkan bahwa termohon tidak memberikan undangan untuk pemilih pada basis pemohon tanpa mensosialisasikan bahwa pemilih yang sudah terdaptar dalam DPT tetap dapat memilih meskipun tidak mendapat undangan. "Menurut Mahkamah, tidak diberikannya undangan untuk pemilih tidak serta merta menghilangkan hak memilih dari warga yang memiliki hak pemilih karena sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, warga yang tidak memiliki kartu pemilih tetap dapat menggunakan hak memilihnya," terang Akil lagi.