Perka 11/2019 Diyakini Akan Lebih Memudahkan Para Pengusaha
Selain itu, jenis barang juga dikelompokkan menjadi barang konsumsi yang digunakan oleh masyarakat luas tanpa proses lebih lanjut dan barang kebutuhan penanaman modal yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan penanaman modal yang terdiri dari barang modal, bahan baku dan bahan penolong.
Khusus untuk barang konsumsi meliputi barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas, barang untuk supporting industri manufaktur dan barang untuk supporting industri jasa seperti pariwisata, rumah sakit dan pendidikan.
Bea Cukai Batam juga menyambut kebijakan ini dengan respon positif. Kepala Bidang (Kabid) Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Sumarna mengapresiasi langkah BP Batam.
"Kami apresiasi BP Batam yang telah merespon keinginan masyarakat dengan merevisi Perka 10 jadi Perka 11, sehingga sesuatu yang sebelumnya kurang begitu jelas menjadi lebih jelas," jelasnya.
BACA JUGA: Anwar Usman: Putusan MK Jangan Dijadikan Ajang Saling Hujat dan Fitnah
Pada prinsipnya, Bea Cukai akan senantiasa siap untuk melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengawasan barang yang masuk dari dan ke Batam, sepanjang perangkat peraturannya memungkinkan untuk dilaksanakan.
"Dari Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan BP Batam khususnya dalam pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan bebas," paparnya.(leo)