Perkara Penggelapan, Bos PT Gaya Remaja Industri Harapkan Hukuman Maksimal untuk Mantan Anak Buah
jpnn.com, SIDOARJO - Dirut PT Gaya Remaja Industri Effendi Pudjihartono berharap Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis maksimal kepada mantan anak buahnya, Fenny Oriesta Haryadi yang kini telah menyandang status terdakwa perkara penggelapan.
Fenny Haryadi didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun.
“Kami ingin terdakwa mendapat hukuman maksimal. Apa yang dilakukan terdakwa merugikan perusahaan dan para suplier yang sudah menjadi mitra perusahaan kami,” kata Effendi kepada wartawan.
Effendi Pudjihartono menjelaskan bahwa manajemen telah berupaya untuk menyelesaikan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum.
Menurut Effendi, nilai kerugian sementara yang dilaporkan manajemen kepada penegak hukum atas perbuatan yang dilakukan Fenny Haryadi sebesar Rp 350 juta.
Namun, dari pengakuan terdakwa melalui surat keterangan yang dibuat di atas materai, nilai uang yang diambil mencapai miliaran rupiah.
Penyelesaian melalui jalur hukum, kata Effendi merupakan upaya paling akhir yang ditempuh agar perkara dugaan penggelapan uang perusahaan itu mendapatkan titik terang.
Effendi menyatakan sudah menerima panggilan dari pihak PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021.