Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Berujung Putusan Lepas di Persidangan
Sejak semula kasus ini memang sudah dibantah melalui kuasa hukum terdakwa, Harry Syahputra bahwa kasus yang diperkarakan adalah perdata.
Yang ironisnya adalah perkara perdata yang mana pelapor lah yang memiliki kewajiban utang terhadap terdakwa, namun kemudian diatur sedemikian rupa agar terdakwa yang malah didakwa menggelapkan uang.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
Kasus yang menurut banyak ahli Hukum Pidana tidak layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai dari penyidik Polres Jakarta Pusat sampai diterima P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah terkesan dipaksakan sejak awal.(jpnn)