Perkara Pertemuan Firli dan SYL Naik ke Tingkat Penyidikan
jpnn.com - BOGOR - Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan kasus pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)di Gor Badminton, Jakarta Barat, pada 2 Maret, ke tingkat penyidikan.
"Terkait Pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara, naik ke penyidikan. Saat ini sedang berproses ," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Satlat Korbrimob Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8).
Pasal 36 UU KPK huruf a menyebut pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, tipikor sebagaimana dalam Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP. Kedua, laporan polisi tentang tindak pidana terkait Pasal 36 UU KPK.
"Saat ini, semua berprogres dan progres baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara a quo," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Kombes Ade Safri juga menjamin penanganan kasus tersebut dipastikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mantan Kapolresta Surakarta itu juga menjabarkan untuk kasus tipikor dalam Pasal 12 e atau 12 b atau Pasal 11 Juncto Pasal 65 KUHP sudah lengkap.
"Hanya tinggal beberapa petunjuk atau hasil koordinasi dengan JPU yang kita penuhi dan saat ini sedang berproses," ucap dia.