Perkara Rokok Sebatang, Remaja Dikeroyok Hingga Babak Belur di Serang
Sabtu, 08 April 2023 – 00:30 WIB
Mirza menambahkan pelaku itu telah menganiaya korban hanya gara-gara rokok.
"Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli," tambahnya.
Mirza menerangkan korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya.
"Atas kejadian itu, korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten," terangnya.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama. (cuy/jpnn)