Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
Dian menjelaskan sifat pasar otomotif di Indonesia adalah oligopoli, yang artinya hanya ada beberapa pemain yang menguasai pasar sektor otomotif.
Dia mencontohkan pengusaha asal Jepang, Korea Selatan, atau Eropa membuat penentuan pasokan barang, penetapan harga dan pelayanan jual akan ditentukan secara serempak oleh para pengusaha tersebut.
Menurut Dian, pasar oligopoli di Indonesia membuat pelaku usaha lain sulit mendapatkan kesempatan untuk eksis atau bisa mendapatkan pasar untuk merek baru di Indonesia.
Fenomena tersebut terjadi, karena adanya perjanjian-perjanjian eklusif (exclusive agreement) yang dilarang oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilarang oleh pasal 25.
Kemudian kegiatan penguasaan pasar yang dilarang oleh Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
"Pasal oligopoli tercipta, karena perjanjian eksklusivitas yang dipaksakan oleh pemegang merek, sehingga menutup kesempatan investor untuk mendirikan usaha lain yang menjual merek berbeda,“ kata Dian.
Dia menjelaskan dalam hukum persaingan usaha di Jerman dan Uni Eropa (EU), perjanjian pembatasan macam ini dikategorikan sebagai perjanjian yang secara mutlak dilarang (hardcore agreement).
Bahkan di lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Uni Eropa, perjanjian ini tidak diperkenankan dan dianggap tidak layak.
Lebih lanjut Dian menyampaikan jika ada pasal dalam perjanjian kerja sama yang menyebutkan adanya klausul eksklusivitas, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.