Perkembangan Industri Otomotif Stagnan, Ahli Hukum Persaingan Usaha Ungkap Penyebabnya
"Kalau sampai KPPU menemukan bukti perjanjian eksklusivitas, maka perjanjian itu katakan batal demi hukum. Jadi perjanjian dianggap tidak ada sama sekali," katanya.
Dian menegaskan perjanjian eksklusif merupakan perjanjian ilegal dan dengan mudah dinyatakan batal demi hukum menurut Pasal 1335 juncto Pasal 1320 KUH Perdata.
"Artinya, kalau menurut Pasal 1335 KHUPerdata dinyatakan seolah-olah tidak ada, karena dia melanggar klausa atau melanggar undang-undang antimonopoli," tegasnya.
Ahli Hukum Persaingan Usaha ini meminta KPPU harus secara lebih aktif melaksanakan investigasi sektoral, seperti sektor otomotif.
Hal ini sebagai upaya untuk pencegahan adanya potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Data dari investigasi itu akan menjadi bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor.
"Diler atau pengusaha bisa melaporkan kepada KPPU jika merasa perjanjian kerja samanya ada unsur eksklusivitas dan KPPU harus menindaklanjuti itu," katanya.
Apabila diler melapor ke KPPU sehingga izin kerja samanya dicabut pemilik merek, maka itu pun melanggar hukum.
Pasal 15 dan Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan perjanjian vertikal yang sifatnya menutup kebebasan dalam mengambil keputusan bisnis secara wajar kepada pelaku usaha di bawahnya.
Dengan kata lain, kata Dian mengingatkan, tidak boleh membatasi ruang gerak dari pelaku usaha di bawahnya untuk mendirikan usaha lain yang menjual produk yang berbeda.